Friday, February 17, 2012

Dakwah Muhammadiyah Untuk Pemilu 2014

Written by Edy Rachmad on Thursday, 02 February 2012 05:55

Persyarikatan Muhammadiyah mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (Islamic Civil Society) bukan mewujudkan negara Islam (Islamic State).

Pemilu di negara kita dalam catatan sejarah sudah dilakukan sebanyak tujuh kali, yakni tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009. Pemilu, pada mulanya diadakan untuk memilih anggota perwakilan rakyat yaitu DPR, DPRD. Sesudah diadakan amandemen UUD 1945 keempat tahun 2002, Pilpres yang semula dipilih MPR disepakati dipilih langsung oleh rakyat.

Pilpres yang merupakan bagian integral Pemilu dengan cara pemilihan langsung dilaksanakan tahun 2004. Tahun 2007, pemilihan kepala daerah juga dipilih langsung oleh rakyat. Dasar hukumnya adalah UU No.22 Tahun 2007. Dengan demikian, maka Pemilu dalam persepsi masyarakat dimaknai dengan pemilihan anggota legislatif dan Pilpres dan wakilnya setiap 5 tahun sekali.

Pemilu menganut asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia). Hal ini sudah berlangsung semenjak ORBA. Pengertian Langsung adalah setiap pemilih harus langsung memberikan suaranya tidak boleh diwakilkan. Umum, berarti pemilihan dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak suara. Bebas, berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa paksaan dari manapun. Sedangkan Rahasia berarti suara yang diberikan bersifat rahasia, hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri.

Pada era reformasi, muncul konsep asas Jurdil (Jujur dan Adil). Asas jujur mengandung makna bahwa pemilihan umum harus dengan aturan yang berlaku. Ini, dilakukan untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak suara, dapat memilih sesuai kehendaknya. Setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan dipilih.

Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan pemilih. Dalam hal ini, tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta Pemilu, tetapi juga penyelenggara Pemilu.

Pemilu 2004, dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, ditambah memilih anggota DPD suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan mewakili kepentingan daerah. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih 50persen. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Bapak Yudhoyono dan Ibu Megawati Soekarno Putri.

Pemilu akhirnya dimenangkan oleh pasangan Yudhoyono-Kalla. Pergantian kekuasaan berlangsung dengan baik dan merupakan sejarah baru bagi Indonesia yang telah berhasil melaksanakan Pemilu langsung. Salah satu catatan yang dipandang kurang baik oleh sebagian masyarakat adalah tidak hadirnya Megawati Soekarno Putri pada upacara pelantikan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden.

Menjelang Pemilu 2009, ada catatan yang perlu digarisbawahi yaitu serius pemerintah sebelum Pemilu. Dalam kaitan ini, diadakan konsultasi pada 27 Desember 2008 antara presiden dengan pimpinan DPR RI, Ketua BPK, Ketua MK, Wakil Ketua MA, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu di Istana Negara.

Selanjutnya, Departemen Dalam Negeri menindaklanjutinya melalui pertemuan dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Instansi terkait pada 31 Desember 2008 di Jakarta, serta pertemuan-pertemuan lanjutan yang lebih bersifat teknis.

Pemilu 2009 dilaksanakan 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan suara 60,80persen. Pasangan lainnya kalah yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Keberhasilan Pemilu 2009 ditentukan partisipasi dari seluruh komponen bangsa, termasuk di dalamnya warga Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Keberhasilan tersbut termasuk peranserta mengawal dan mengawasi pelaksanaannya, sehingga pesta demokrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Pemilu mutlak memerlukan komitmen kuat dari seluruh komponen bangsa yang mendambakan demokratisasi berjalan sebaik-baiknya. Dalam setiap Pemilu diharapkan masyarakat tetap kondusif tidak melakukan kegiatan yang sifatnya anarkis. Seluruh komponen masyarakat juga diharapkan melaksanakan setiap tahapan Pemilu dengan tertib dan terkendali.

Jika ada komponen masyarakat yang merasa tidak puas terhadap hasil tahapan pelaksanaan Pemilu, dalam menyampaikan aspirasinya diharapkan tertib, tidak anarkis, santun, dan beretika. Aspirasi masyarakat agar disalurkan kepada instansi atau lembaga yang berwewenang sesuai prosedur dan mekanisme yang ada dalam peraturan dan perundangan yang berlaku.

Pemilu 2014 yang akan datang, diprediski dengan berbagai macam kemungkinan. Ada orang yang memprediksi akan berlangsung secara berimbang. Prediksi ini dilandasi banyaknya masyarakat yang kecewa dengan partai-partai politik.

Kekecewaan masyarakat disebabkan karena banyaknya Parpol yang menjanjikan kesiapan mengemban tugas dan menampung aspirasi rakyat saat menjelang Pemilu. Namun kenyataannya banyak yang lupa diri ketika terpilih dan menjadi anggota parlemen.

Pelaksanaan Pemilu 2009 yang lalu banyak masyarakat merasa kecewa. Sebabnya, karena banyak janji angin surga, tapi setelah melihat partai yang dipilihnya menang, ternyata tidak membawa perubahan berarti bagi kehidupan bangsa. Walaupun Pemilu 2014 diprediksi akan berimbang, tentunya, diharapkan kepada penyelenggara Pemilu mengelola dengan baik dan jujur, memperkecil kecurangan.

Dakwah sosial dan politik kultural

Sebagai persyarikatan dan gerakan dakwah Islam, Muhammadiyah tentunya akan tetap istiqamah menjalankan dakwah sosialnya yaitu melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar yang bersumber pada Alquran dan Hadis. Tujuan yang ingin dicapai Persyarikatan Muhammadiyah adalah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam, sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (Islamic Civil Society) bukan mewujudkan negara Islam atau Islamic State.

Ketentuan ini dapat dilihat dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab III pasal 6. Terkait tujuan yang telah dirumuskan, maka Muhammadiyah melakukan dakwah sosial melalui amal usaha yaitu pendidikan mulai dari tingkat PAUD sampai ke perguruan tinggi, kesehatan mulai dari klinik sampai rumah sakit umum, panti asuhan, dan rumah jompo. Dakwah sosial Muhammadiyah juga dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi rakyat melalui dari mengelolan koperasi, BMT, BPR dan perbankan.

Kegiatan pengajian rutin di mushalla dan masjid, dari rumah ke rumah juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan dakwah sosial Muhammadiyah untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Melalui gerakan dakwah gerakan dakwah Islam, Muhammadiyah yakin mampu mengatur masyarakat menjadi masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, bahagia material dan spiritual yang diridhoi Alllah dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Menyangkut masalah politik, Muhammadiyah tetap konsisten atau istiqamah dengan khittah perjuangannya. Khittah perjuangan Muhammadiyah yang dirumuskan tahun 1956 sampai dengan khittah perjuangan yang dirumuskan dalam muktamar tahun 1978 di Surabaya pada prinsipnya tidak berubah.

Muhammadiyah tetap sebagai gerakan dakwah bukan gerakan politik. Namun demikian, Muhammadiyah tidak merasa alergi dengan politik. Hasil Muktamar di Denpasar Bali tahun 2002 memperkuat khittah Ujung Pandang. Khittah di Denpasar Bali menegaskan Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan yang mengemban misi dakwah amar ma’ruf nahi mungkar akan bersifat aktif dan konstruktif dalam usaha-usaha pembangunan dan reformasi nasional.

Muhammadiyah tidak akan tinggal diam menghadapi kondisi-kondisi kritis yang dialami bangsa dan negara kita. Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara adalah salah satu aspek ajaran Islam yang masuk dalam bidang muamalah (al-umur al-dunyawiyah). Politik harus dijiwai, dimotivasi dan dibingkai dengan nilai-nilai transendental religius dan akhlakul karimah.

Muhammadiyah memberi dorongan secara kritis atas perjuangan politik praktis atau berorientasi pada kekuasaan (real pilitics) yang dijalankan oleh partai-partai politik atau lembaga-lembaga formal kenegaraan. Faktor yang sangat fundamental adalah terciptanya sisitem politik yang demokratis, benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat, menerapkan nilai-nilai luhur atau utama yang menjadi semangat tujuan didirikannya negara RI yang diproklamirkan pada ahun 1945.

Muhammadiyah dengan peran politiknya melalui gerakan dakwah amar ma’ruf harus dapat mempengaruhi proses dan kebijaksaan negara agar tetap berjalan sesuai konstitusi. Muhammadiyah juga tetap akan menjadi kekuatan perekat bangsa menuju kehidupan nasional yang damai, sejahtera, adil, makmur dan berperadaban.

Muhammadiyah secara organisatoris tidak mempunyai hubungan dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau organisasi manapun. Namun, Muhammadiyah memberi kebebasan kepada para anggotanya berkiprah dalam dunia politik selama tidak bertentangan AD & ART dan peraturan lainnya.

Bagi yang terjun dalam bidang politik diharapkan sungguh-sungguh menjalankan amanah, mengedepankan kepentingan rakyat, berakhlak mulia, keteladanan. dan mewujudkan perdamaian. Aktifitas politik anggota Muhammadiyah harus tetap sejalan dengan misi persyarikatan melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar. Maksud dan tujuannya tetap pada tercapainya Islamic Sivil Society bukan Islamic State. Wallahu a’lam bissawab nasrun minallah wafathun qarib. ***** ( Prof Dr H.Asmuni, MA : Penulis adalah Guru Besar IAIN SU, UMSU Dan Ketua PWM SU. )

sumber : http://waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=17061:dakwah-muhammadiyah-untuk-pemilu-2014-&catid=59:opini&Itemid=215

No comments:

Post a Comment

Manfaat Teknologi AI bagi Pelajar: Mengoptimalkan Proses Belajar di Era Digital

 Di era digital yang terus berkembang pesat, teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memberikan dampak signifikan di berbagai sektor, t...

My Blog List