Written by Edy Rachmad on Thursday, 09 February 2012 07:01
Ironisnya dari sekian banyak gugatan yang diajukan ke MK hanya sekitar 8 persen yang dikabulkan, karena gugatan tersebut memenuhi indikator : terstruktur, sistematis dan massif.
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara secara formal telah menetapkan schedule pemilihan umum Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu). Untuk pemungutan suara sebagai puncak tahapan Pilgubsu telah ditetapkan 7 Maret 2013. Sedangkan sistem Pilgubsu tetap mengacu Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 dan perubahannya UU No.12 tahun 2008.
Merujuk kedua regulasi itu, sudah jelas Pilgubsu 2013 tetap dilakukan secara langsung serta mengakomodir calon independen (perorangan). Dengan demikian untuk pertama kali calon independen dapat ikut serta pada Pilgubsu. Kita patut memberikan apresiasi kepada KPU Sumut karena tetap konsisten menyusun jadwal waktu Pilgubsu tepat waktu, karena masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah Sumut akan berakhir 16 Juni 2013.
Karena itu keputusan KPU menyusun jadwal Pilgubsu tepat waktu sangat arif bijaksana serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas). Hal ini didasarkan amanat konstitusi kita yang termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal (II) aturan peralihan yang menyatakan : “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar 1945.
Konsistensi KPU juga dimaknai tidak terpengaruhnya mereka dengan rencana pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap UU No. 32 tahun 2004 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan DPR. Kita ketahui substansi revisi cukup prinsipil, karena perubahan yang diusulkan pemerintah, pemilihan gubernur yang selama ini dilakukan secara langsung oleh rakyat diganti dengan pemilihan gubernur dipilih oleh DPRD.
Sedangkan wakil gubernur dipilih oleh gubernur terpilih yang direkrut dari PNS senior. Rencana pemerintah inipun masih menuai kontroversi dan polemik di kalangan politisi, akademisi dan LSM.
Show must go on
Terlepas dari dikotomi sistem pemilihan gubernur dipilih oleh DPRD ataukah masih mempertahankan pemilihan langsung oleh rakyat. Proses Pilgubsu harus tetap berjalan terus sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU Sumut atau dengan istilah lain show must go on.
Kalaupun DPRD dalam keputusaan akhir menyetujui pilgubsu dilakukan DPRD, KPU Sumut tinggal menyesuaikannya dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Yang penting institusi penyelenggara dan stakekholders lainnya seperti panitia pengawas, pemerintah provinsi, pihak keamanan, pemerintah kabupaten/kota termasuk masyarakat Sumut mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menyukseskan even demokrasi lima tahun sekali dengan sebaik-baiknya.
Setidaknya ada 4 kunci yang menandai penyelenggaraan Pilgubsu sukses .
Sukses pertama: Komitmen KPU Sumut melaksanakan Pilgubsu secara normatif. KPU Sumut sebagai pemegang otoritas Pilgubsu memegang peranan penting dan strategis dalam aspek operasional.
Artinya institusi KPU merupakan kata kunci utama keberhasilan penyelenggaraan kepala daerah di Sumut. Dalam melaksanakan tahapan Pilgubsu KPU Sumut sampai tataran terbawah baik KPU kabupaten/kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan dan Kelompok Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus tetap komit dan istiqomah mempedomani peraturan perundang-undangan. Tidak terpengaruh dan bergeming dengan manuver politik dari calon maupun partai pendukung calon. Apalagi tergiur dengan iming-iming money politics.
Komitmen KPU sebagai penyelenggara ini sangat penting khususnya pada tahap penetapan calon yang akan maju untuk bertarung di gelanggang, maupun pada tahap akhir yaitu penetapan hasil pemenang Pilkada. Merujuk pengalaman Pilkada di seluruh tanah air kedua tahapan itu yang acap kali menuai konflik horizontal bahkan tindakan anarkis.
Masih segar dalam ingatan kita anarkis yang terjadi pasca Pilkada Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Tuban Jawa Timur, Kabupaten Tapanuli Tengah dan kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara.
Akibat KPUD yang “bermain api”, membawa dampak terjadinya tindakan amuk massa yang tidak terkendali. Tindakan massa sangat brutal membakar kantor KPU serta fasilitas publik bahkan menghancurkan aset pribadi pasangan calon yang ditetapkan KPU sebagai pemenang. Sungguh ironis bila hal tersebut terjadi karena yang rugi adalah masyarakat itu sendiri.
Ketidakkonsistenan KPU menerapkan peraturan menimbulkan ketidakpuasan dari calon yang berkompetisi, sehingga penyelesaiannya tetap melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang disampaikan Ketua MK Prof Dr Mahmud MD kebanyakan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan kepada MK bermuara dari bermasalahnya keputusan KPU. Karena itu komitmen dan soliditas KPU harus benar-benar kokoh dan terekat dalam menetapkan keputusan secara normatif sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Sukses kedua : Partisipasi pemilih. Keikutsertaan pemilih menggunakan hak suaranya juga menjadi indikator keberhasilan Pilkada. Kendatipun pelaksanaan Pilkada berlangsung aman, damai, tertib, lancar, kalau partisipasi pemilih rendah bisa dikatakan Pilkada itu tidak sukses. Fenomena Pilkada yang sudah digelar di negeri ini sejak tahun 2000, partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS cukup rendah terutama Pilkada tingkat provinsi.
Bahkan di sementara daerah. pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya atau Golput mencapai angka 60 persen, bisa dikatakan Golput-lah yang memenangkan Pilkada tersebut. Tingginya angka Golput kemungkinan disebabkan kurangnya sosialisasi oleh KPUD, maupun jenuhnya masyarakat, karena tidak adanya perubahan pada kehidupan mereka pasca Pilkada dilakukan.
Karena itu sosialisasi harus terus menerus digencarkan melalui saluran media massa, baik elektronik, cetak dan media luar ruang. Sosialisasi ini bukan hanya dilakukan KPUD, tetapi calon yang akan tampil diback up partai pendukung mempunyai tanggung jawab pula dalam menyebarkan informasi Pilgubsu kepada seluruh masyaraka di Sumut.
Berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, calon yang akan bertarung lebih dominan dan gencar menggaungkan demam Pilkada pada khalayak dibandingkan institusi penyelenggara. Seperti pemasangan baliho, spanduk, stiker dan sosialisasi melalui media massa.
Sukses ketiga: Legowonya calon yang kalah dalam bertarung. Pada seminar evaluasi Pilkada yang diselenggarakan MK baru-baru ini di Jakarta, simpulan Raker; salah satu pemicu ricuhnya Pilkada bersumber dari ketidakdewasaan calon yang kalah dalam pemilihan. Kendatipun sebelum pemungutan suara sudah ada kesepakatan di antara para calon di hadapan KPU, Panwaslu, pemerintah daerah dan aparat keamanan “siap kalah” tetapi realitanya ikrar itu dilanggar.
Hal ini dibuktikan pasca penetapan pemenang, hampit semua calon yang kalah (75 persen) mengajukan gugatan ke MK sebagaimana yang diakui Ketua MK Mahfud MD. Ironisnya dari sekian banyak gugatan yang diajukan kepada MK hanya sekitar 8 persen yang dikabulkan MK, karena gugatan tersebut tidak memenuhi indikator : terstruktur, sistematis dan massif.
Terkadang calon yang menggugat menganut cara trial and error (coba-coba dan salah). Kalau gugatan menang syukur, kalau kalah terbujur. Oleh karena itu calon yang akan melakukan gugatan jangan emosional tapi harus rasional. Sebelum menggugat ke MK harus mengkaji dan meneliti lebih dalam disertai bukti otentik, agar jangan terjadi “arang habis besi binasa”.
Sukses keempat : Terpilihnya gubernur dan wakilnya yang berkualitas. Pada hakekatnya tujuan Pilgubsu adalah terpilihnya gubernur/wakil gubernur yang akan memipin pemerintahan, pembangunan serta memfasilitasi pelayanan publik selama lima tahun (2013 -2018).
Guna mengaktualisasikan Pilgubsu dilakukan melalui suatu mekanisme proses tahapan yang telah ditentukan. Baik sistem Pilgubsu dipilih oleh DPRD maupun dipilih langsung rakyat faktor utama yang sangat penting memilih pemimpin berkualitas tergantung kepada partai politik.
Peran partai politik sangat strategis dan taktis, karena partai politiklah yang berperan sebagai filter menjaring dan menyeleksi calon yang akan diusung sebagai kandidat untuk berkompetisi di arena Pilgubsu.
Dalam konteks penjaringan calon, Parpol harus benar-benar mengkaji secara mendalam, penuh ketelitian dan kompherehensif dengan menyerap, merespons serta mengakomodir segala aspirasi publik tentang calon-calon yang dimunculkan.
Partai politik berkewajiban dan mempunyai tanggung jawab besar terhadap calon yang diungggulkan dari partainya. Kita berharap pada Pilgubsu ini akan muncul figur yang benar-benar mengetahui memahami situasi kondisi dan menguasai kompleksitas masalah dan mampu menyelesaikannya dengan arif dan bijaksana.
Selain itu, figur tersebut punya integritas, kapabilitas, akseptibilitas dan visioner. Hal ini sangat penting mengingat Provinsi Sumatera Utara punya perspektif yang gemilang sebagai kawasan ekonomi di wilayah Indonesia bagian Barat. Last not but least yang sejatinya sosok Gubsu terpilih idealnya menguasai seluk beluk tentang pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan. ***** ( H. Irham Taufik Umri, SH, MAP : Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Al Hikmah Kota Tebingtinggi.)
sumber : http://waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=17206:4-kunci-sukses-pilgubsu-2013&catid=59:opini&Itemid=215
Empat Overdosis Penyebab Hati Keracunan (Bag. 4)
16 hours ago
No comments:
Post a Comment